AKTUALISASI PENGALAMAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Posted: November 25, 2010 in Assignments

BAB I

PENDAHULUAN

  1. 1. Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara yang berdasarkan Pancasila.

Dalam proses reformasi hokum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri. Ide amandemen tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama selama masa orde lama dan orde baru, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada Presiden. Sutau hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen adalah tidak adanya system kekuasaan terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan bangsa Indonesia sejak tahun 1999. Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat kehidupan rakyat.

Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-Undang termasuk amandemen UUD 1945, yang menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.

 

  1. 2. Maksud Dan Tujuan

Maksud dan tujuan mempelajari aktualisasi pancasila adalah menerapkan pengalaman tersebut dikehidupan sehari – hari. Dan kita akan terus menjadikan pancasila sebagai pedoman untuk bangsa Indonesia. Dan tetap bertahan pancasila akan selalu dipakai dalam setiap pengambilan keputusan. Aktualisasi pancasila dan undang – undang tersebut berarti memakai pancasila dan pengalaman undang – undang untuk diterapkan dalam setiap pengambilan keputusan.perkembangan era globalisasi bukan merupakan penghalang untuk tetap memakai pancasila sebagai dasar Negara, karena pancasila menganut ideology terbuka yang bisa menerima perkembangna zaman.

 

  1. 3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup untuk penerapan aktualisasi pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hokum. Selain itu yang berhubungan dengan aktualisasi ini adalah untuk seluruh warga Negara Indonesia.baik yang berada dibidang- bidang tertentu maupun dalam bidang apapun .

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

AKTUALISASI PENGALAMAN PANCASILA DAN UUD 1945

  1. 1. Bidang Politik

Dalam sistem politik Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu – makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan Negara harus mendasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara bukan berdasarkan kekuasaan perseorangan atau kelompok. Selain sistem politik Negara, Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara supaya tidak berdasarkan kekuasaan . Oleh karena itu para elit politik dan penyelenggara Negara memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Etika politik berkaitan erat dengan pembahasan moral. Dan etika politik tetap meletakan dasar fundamental manusia sebagai manusia, bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Politik selalu manyangkut tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang, selain itu menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian, serta alokasi. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi keyimpangan dalam aktualisasi berpolitik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan :

  1. Asas legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku,
  2. Disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan
  3. Dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip moral.

Pnacasila dan UUD 1945 memiliki tiga dasar tersebut.

Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :

  1. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
  2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
  3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
  4. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.

Dalam sila-sila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan, adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas berturu-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaandan moral persatuan, yaitu ikatan moral sebagai suatu bangsa. Adapun pengembangan dan aktualisasipolitik Negara demi tercapainya kedilan dalam hidup bersama. Dapat disimpilkan bahwa pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat yang tidak tahu apa-apa untuk diadu domba harus segera dihilangkan.

Dalam realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru, Negara mengarah pada praktek otoritas yang kekuasaan terbesar adalah Presiden. Oleh karena itu kekuasaan dalam berpolitik harus dipahami berdasarkan UUD 1945. Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung, melegitimasi tindakannya dan kebijaksanaannya dibalik ideologi Pancasila, serta menyesuaikan makna pasal-pasal UUD 1945 berdasarkan kepentingan penguasa pada saat itu. Kehidupan politik agar benar-benar demokratis harus dilakukan dengan jalan revitalisasi ideology Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pncasila pada keddudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dalam satu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa system pemerintahan berasal dari rakyat untuk rakyat, dimana cita – cita bangsa Indonesia akan terwujud apabila rakyatnya ikut bekerjasama dalam bidang politik. organisasi politik merupakan tempat dimana para pemimpin bangsa dengan berbagai bidang yang mereka miliki akan menentukan perkembangan bangsa ini. peran dan tanggung jawab seluruh pemimpin akan menentukan masa depan suatu bangsa.maka dari itu jangan pernah abaikan sebuah tanggung jawab apalagi terhadap sebuah bangsa.

Segala unsur politik, baik dibidang wakil rakyat, mauapun hanya seorang walikota ,haruslah mengikuti pedoman pengalaman pancasila. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila merupakan pedoman dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita bangsa. Dan dengan demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang dapat membawa nama bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain.

Akan lebih jelas lagi apabila aktualisasi pancasila dan undang – undang 1945 itu dapat diwujudkan pada semua aspek bidang terutama dibidang politik, karena mempengaruhi perkembangan Negara Indonesia. Urusan Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara atau pemerintah sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.

Bila dikaitkan dengan kebijakan negara, politik sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

 

  1. 2. Bidang Ekonomi

Dalam dunia ekonomi boleh jarang ditemukan pakar pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi berdasarkan moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh kiranya hal itu menjadi sangat penting. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaandan kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbukan penderitaan dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya.

Sisitem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat birokrasi otoriter yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa yang bekerjasama dengan kelompok militer dan dan kaum teknokrat. Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. Dalam kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada pada usaha rakyat.

Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa.

Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa. Pengalaman ekonomi haruslah didasarkan dengan azas kekeluargan dan gotong royong.sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dapat diwujudkan dengan :

  • Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
  • Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif dan berguna untuk bangsa
  • Memiliki rasa profesionalisme yang tinggi dan pertanggung jawaban terhadap pekerjaannya.

 

  1. 3. Bidang Sosial Budaya

Sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak nengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis dan bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang bermuara pada masalah politik. Oleh karena itu kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Itu suatu tugas berat untuk mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadi referensi identifikasi diri, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara berikut :

  1. Masyarakat dihormati martabatnya sebagai manusia.
  2. Masyarakat diperlakukan secara manusiawi.
  3. Masyarakat mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
  4. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
  5. Masayarakat merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.

Kesadaran Pancasila dan UUD 1945 memberikan dorongan untuk :

  1. Unversalisasi, yaitu melepaskan symbol-simbol keterkaitan struktur
  2. Transendetalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.

Dapat dilihat juga dengan keanekaragaman budaya ynag ada di Indonesia kita harus dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa.oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.

Salah satu terjadinya kesenjangan antara sosial budaya adalah :

  1. Kebutuhan akan cepatnya pelayanan yang maksimal belum terealisasi dengan baik
  2. Adanya keinginan dari pelayan masyarakat untuk bertindak mendahulukan golongan/ kelompoknya
  3. Adanya Instruksi-instruksi dari pimpinan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
  4. Adanya fakta bahwa masyarakat tidak diberdayakan secara maksimal
  5. Buntunya komunikasi anatara masyarakat dan pemerintah.
  6. kurang adanya kesepakatan bersama dalam pengambilan tindakan
  7. Partisipasi aktif

Masih banyaknya rakyat Indonesia yang primitive dan kurangnya rasa toleransi terhadap satu unsur budaya denagn budaya lain adalah salah satu pemicu terjadinya kekacauan antara satu suku dengan suku lain.disini sangatlah di perlukan pengaktualisasi pancasila dan UUD 45 sebagai dasar pedoman pemersatu bangsa.kita janganlah hanya melihat dari sebelah sisi saja terhadap suku budaya lain. Karena disanalah akan terwujud persatuan dari banyaknya perbedaan dibangsa ini.

Bangsa yang memiliki beragam jenis budaya harus terus dilestarikan dan jangan malah dijadikan salah satu perbedaan. Karena kekukuhan bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Semua perbedaan dijadikan kekayaan dari bangsa Indonesia.dan pengalaman pancasila dapat diwujudkan dibidang ini.

 

  1. 4. Bidang Hukum

Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

Pelaksanaan hukum yang baik juga harus ditunjang oleh aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum. Intregritas dan moralitas para penegak hukum dengan sendirinya harus memiliki nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofi Negara. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar filosofis Negara, misalnya pembungkaman demokrasi, penculikan pembatasan berpendapat, berunkuk rasa dan lain sebagainya dengan sendirinya hal ini harus disertai dengan tanggung jawab atas kepentingan bersama. Dalam pelaksanaan hukum harus mengembalikan Negara pada supermasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan berada pada tangan rakyat bukannya berada pada kekuasaan perseorangan atau kelompok dan harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan baik distributif, komulatif, serta legal. Sebagai ujung tombaknya harus benar-benar bersih dari KKN.

Pembahasan dibidang hukum akan banyak. Sekarang salah satu pembahasan tentang kasus korupsi. Korupsi adalah satu diantara banyak kasus yang terjadi dibidang hukum. Seharusnya kalau dilihat secara nyata korupsi tidak harus terjadi apabila seseorang itu merasa bersyukur terhadap apa yang telah didapatinya. Satu contoh lagi sekarang maraknya terjadi kasus mafia makelar pajak. Padahal itu uang rakyat untuk rakyat dengan pengembangan bangsa Indonesia. Tetapi usut punya usut kasus ini masi belum menemui titik terang. Kemana hukum di Indonesia pergi. Kurang tanggap cepatnya terhadap kasus seperti ini akan menjadikan kasus ini semakin melarut – larut. Lamanya penyelesaian akan menjadikan mundurnya bangsa ini dari bangsa lain.

Maka dari itu pemakaian pedoman pengalaman Pancasila dan UUD 1945 sangatlah dibutuhkan dalam segelumit kasus – kasus tadi, karena sangat dapat merugikan bangsa ini. Hayati dengan UUD 45 yang sejatinya merupakan hasil pemikiran rakyat Indonesia dan merupakan cita – cita bangsa. Pegembangan hukum haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat. Agar benar- benar Negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan. Untuk itu pertahanan dan keamanan harus dikembangkan sesuai dengan nilai – nilai pancasila yang terjabar sebagai berikut :

  • Nilai – nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara
  • Nilai – nilai fundamental yang menyangkut struktur kehidupan masyarakat.
  • Nilai – nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi – pribadi warga Negara dan struktur kehiduapan bermasyarakat

Jadi dengan pengembangan – pengembangan diatas dapat mewujudkan bangsa ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga dapat mewujudkan cita – cita bangsa Indonesia biar tetap maju dan tidak ketinggalan dari Negara lain.dan peradilan hukum di Indonesia tetap akan mengadili dan menyamaratakan tuntutan dan hak – hak asasi manusia agar tidak terabaikan.akan lebihh serius dalam menyingkapi semua perkembangan. Tidak hanya itu,hukum menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia,bukan hanya orang – orang tertentu. Karena kerjasama yang baik antar sesame warga akan menciptakan suasana yang lebih kompak dan harmonis.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. 1. Kesimpulan

Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara, pandangan hidup bangsa serta iedologi bangsa dan Negara bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata, namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 dapat dibedakan menjadi dua. Pertama yaitu objektif adalah aktualisasi dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan, selain itu juga meliputi politik, ekonomi, hukum, dan sosial budaya. Kedua subjektif yaitu aktualisasi pada setiap individu terutama dalam aspek moral tidak terkecuali warga Negara biasa, aparat penyelanggara Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

 

  1. 2. Saran

Pancasila dan UUD 1945 perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global. Sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan. Serat pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Universitas Gunadarma : Jakarta.

Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.

Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.

Prof. Dr. Kaelan, M.S., 2004, PENDIDIKAN PANCASILA. Paradigma : Yogyakarta.

http://alifahnina.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html

http://debyadjjah.wordpress.com/2010/04/08/39/

 

Leave a comment